Tersangka berninisial SL, umur 44 tahun, warga Pekon Tanjungjati, Kecamatan Kotaagung Timur, Tanggamus, ditangkap Satreskrim Polres Pringsewu, Selasa 2 Juli 2024. Pedagang buah itu disangka maling motor Beat BE 4956 UQ milik Adinda Armelia pada 22 Juni lalu.
Kanit Tipidum Satreskrim Polres Pringsewu Ipda I Dewa Gede Bhawana, Kamis 4 Juli 2024, mengungkap pencurian motor karyawati warung geprek hingga tersangka SL ditangkap. Pelaku berdalih pencurian motor karena motif asmara. SL kesal cintanya ditolak Adinda Armelia.
Kanit Tipidum mengatakan SL sudah merencanakan pencurian motor selama beberapa hari. Awalnya meminjam motor dan diam-diam menduplikat kunci kontak.
Polisi menemukan barang bukti motor curian di rumah pelaku dengan kondisi plat nomor polisi sudah dilepas. SL bilang kepada istrinya bahwa kendaraan itu titipan temannya.
SL mengaku sudah beristri dan beranak tiga. Namun, pria 44 tahun ini masih menaruh hati kepada Adinda Armelia, karyawati warung geprek berusia 20 tahun. Dia awalnya meminjam motor gadis Pringsewu itu dengan dalih menarik perhatian. Sayangnya, cinta pedagang buah itu bertepuk sebelah tangan.
Tersangka maling motor dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun.
PIYAN AGUNG
Posting Komentar