pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

Langgar Kesepakatan, Hiburan Orgen di Kotabumi Dibubarkan

KOTABUMI (17/7/2024) – Polsek Kotabumi Kota membubarkan paksa hiburan orgen tunggal hajat sunatan di Kotabumi Selatan, Lampung Utara. Hiburan berlangsung sampai malam, padahal sesuai kesepakatan hanya sampai sore pukul 17.00 WIB.

Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna menjelaskan pembubaran hiburan orgen tunggal sunatan di wilayah Kapten Mustofa, Kelurahan Tanjungsenang, Kotabumi Selatan, Kamis malam 11 Juli 2024 pukul 21.30 WIB. Pembubaran ini karena ketidakpatuhan sohibul hajat bernama Nurdin.

Pemilik hajat sebelumnya telah membuat surat pernyataan bermaterai di Polsek Kotabumi Kota. Ia siap mematuhi batas waktu gelar hiburan sesuai aturan pukul 17.00 WIB.

Orgen tunggal ternyata berlanjut hingga malam hari. Ketika Polsek Kotabumi Kota coba menghentikan orgen tunggal ada upaya penghalangan. Dalam situasi demikian, aparat kepolisian terpaksa melepaskan tembakan peringatan ke udara untuk memecah konsentrasi. Namun, pelepasan tembakan terekam video dan menjadi viral di media sosial.

AKBP Teddy Rachesna, Rabu 17 Juli 2024, menegaskan hiburan orgen tunggal hajat sunatan dua hari berturut-turut sampai malam tidak tanpa seizing Polres. Sohibul hajat hanya mendapat rekomendasi Polsek Kotabumi Kota dengan batas waktu pukul 17.00 WIB. Bila aturan dilanggar maka hiburan dibubarkan dan diproses hukum.

Kapolres Lampung Utara menjelaskan Perkap Nomor 27 tahun 2003 tentang teknis perizinan pengawasan dan tindakan kepolisian pada kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya. Aturan ini dipertegas pada surat edaran Bupati bahwa kegiatan dibatasi hingga pukul 17.00 WIB.

Aturan serupa tertuang dalam Perda Nomor 4 tahun 2022 tentang ketertiban umum bab V pasal 14 bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang menimbulkan kebisingan  yang dapat mengganggu penghuni sekitarnya.

Sohibul hajat bersama kuasa hukum mengadukan aparat Polsek Kotabumi Kota ke Bid Propam Polda Lampung. Ia tidak terima atas pembubaran hiburan disertai pengamanan kru orgen tunggal dan penyitaan alat musik. Pelapor menuding petugas bertindak arogan.

Penjabat Bupati Lampung Utara Aswarodi mengapresiasi kepolisian atas pembubaran hiburan orgen tunggal sampai malam. Hiburan musik malam hari itu terindikasi penyalahgunaan narkoba dan mabuk minuman keras.

ADI SUSANTO
Posting Komentar

Posting Komentar

-->