Pemesanan sabu terjadi pada Rabu Sore, 24 Juli 2024. Makmur, seorang pengojek online berusia 29 tahun, menerima orderan di aplikasi atas nama Jumbray, yang beralamat di Jalan Ikan Selar, Sukaraja, Bandarlampung.
Makmur pun mengambil paket, yang menyebut sebagai pakaian bayi dalam aplikasi dan mengarah Kemiling sesuai tujuan, di Perumahan Bumi Karomah, dengan penerima seorang oknum polisi berinisial R, yang dikabarkan bertugas di Polsek Teluk Betung Selatan, Bandarlampung.
Saat hendak berangkat, Makmur mencurigai isi paket. Ia membukanya, isinya ternyata pakaian wanita lusuh, dan di dalamnya terdapat sabu.
Disaksikan oleh teman-temannya, akhirnya ia melapor ke BNN Lampung. Seorang petugas di sana mengajak pengojek online itu ke lokasi untuk menggerebek pembeli paket tersebut. Apalagi saat itu sang oknum polisi terus menghubunginya.
Makmuri mengatakan, setidaknya dua orang di lokasi tujuan saat ia tiba. Paket diberikan dan petugas dari BNN masuk ke dalam rumah oknum polisi tersebut.
Setelah beberapa saat, petugas BNN keluar, mendekati Makmuri, dengan mengatakan, sebaiknya ia pulang saja, karena paket tersebut jebakan.
Khawatir dijebak, pengojek online pun mengunggah peristiwa tersebut dan menjadi berita banyak media dalam sepekan terakhir.
Agak susah konfirmasi ke berbagai pihak tentang hal ini. Kapolresta Bandarlampung Kombespol Abdul Waras, Senin, 29 Juli 2024, irit bicara dan hanya mengatakan sebaiknya para wartawan konfirmasi ke BNN saja.
ARI IRAWAN
Posting Komentar