pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

Pemborong Jalan Jadi Tersangka Korupsi di Lampung Tengah

GUNUNGSUGIH (26/7/2024) – Kejaksaan Negeri Gunungsugih menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi peningkatan ruas jalan kabupaten Pasar Kampung Sriwijaya, Kecamatan Bandarmataram, Lampung Tengah, senilai Rp185 juta, Kamis 26 Juli 2024.

Tersangka berinisial AA, warga Telukbetung,  Bandarlampung. Ia merupakan wakil direktur CV Sumber Karya Jaya selaku pemenang tender peningkatan jalan Kecamatan Bandarmataram. Pembangunan jalan ini dibiayai APBD Lampung Tengah.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Gunungsugih Median Suwardi mengatakan peningkatan ruas jalan Kampung Sriwijaya, Bandarmataram, masuk anggaran Dinas Binamarga Lampung Tengah anggaran 2021 senilai Rp1 miliar. Setelah audit ditemukan kerugian negara Rp185 juta.

Median  Suwardi menjelaskan temuan dugaan korupsi yaitu pengurangan volume ketebalan aspal  dan pekerjaan tidak sesuai  spesifikasi seperti tercantum dalam rencana anggaran biaya. Tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor  1999 tentang pemberantasan korupsi.

SIGIT SANTOSO
0

Posting Komentar

-->