Tersangka berinisial AA, warga Telukbetung, Bandarlampung. Ia merupakan wakil direktur CV Sumber Karya Jaya selaku pemenang tender peningkatan jalan Kecamatan Bandarmataram. Pembangunan jalan ini dibiayai APBD Lampung Tengah.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Gunungsugih Median Suwardi mengatakan peningkatan ruas jalan Kampung Sriwijaya, Bandarmataram, masuk anggaran Dinas Binamarga Lampung Tengah anggaran 2021 senilai Rp1 miliar. Setelah audit ditemukan kerugian negara Rp185 juta.
Median Suwardi menjelaskan temuan dugaan korupsi yaitu pengurangan volume ketebalan aspal dan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi seperti tercantum dalam rencana anggaran biaya. Tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 1999 tentang pemberantasan korupsi.
SIGIT SANTOSO
Posting Komentar