pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

Sulap Tanah Negara, Mantan Kades Ditahan Kejari Mesuji

TANJUNGRAYA (31/7/2024) – Mantan kepala Desa Sriwijaya, Kecamatan Tanjungraya, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji atas sangkaan pengalihan tanah desa seluas lebih 44 hektar menjadi hak milik pribadi. Penggelapan lahan itu merugikan keuangan negara lebih Rp3 miliar.

Kejari Mesuji menetapkan mantan kades Sriwijaya berinisial JW bin Sagi sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi dugaan penyalahgunaan kewenangan di Kantor Kejari, Rabu 31 Juli 2024. Tersangka langsung ditahan.

Kasi Pidsus Kejari Mesuji Leonardo Adiguna menyampaikan penetapan tersangka JW sesuai surat perintah penyidikan kepala Kejaksaan Negeri Mesuji tanggal 19 Februari 2024. Berdasarkan pnghitungan Inspektorat Kabupaten Mesuji, JW merugikan keuangan negara berupa tanah seluas 444.655 meter persegi atau lebih dari 44 hektar senilai Rp3,179 miliar.

Tanah tersebut dikuasai tersangka sejak menjabat kepala desa tahun 2015 hingga 2021. Tanah desa disulap menjadi hak milik pribadi, keluarga dan beberapa perangkat desa dengan 38 lembar sertifikat melalui program tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun 2018.

Penyidik Kejari Mesuji langsung menahan tersangka JW guna proses penyidikan 20 hari ke depan karena dikhawatirkan melarikan diri atau merusak dan menghilangkan barang bukti.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999.

SULISTIONO
Posting Komentar

Posting Komentar

-->