Polisi menangkap para tersangka berdasarkan laporan sopir truk batubara korban pemalakan. Pengintaian polisi memergoki pelaku masih melakukan pungli di depan Rumah Makan Obara, Desa Bandar Kagungan Raya, Abung Selatan, Rabu petang 3 Juli 2024. Enam orang langsung disergap. Empat di antaranya menjadi tersangka dan dua rekannya berstatus saksi.
Kasi Humas Polres Lampung Utara Iptu Budiarto, Senin 8 Juli 2024, menjelaskan penangkapan pelaku pemalakan sopir truk batubara. Para pemeras ini meminta uang Rp50 ribu sampai Rp100 ribu sekali melintas. Truk dipaksa memutar balik jika tidak menyetor uang.
Tersangka begitu berani memalak truk batubara dengan mengatasnamakan ormas. Para sopir ditakut-takuti telah merusak Jalan Lintas Tengah Sumatera sehingga wajib setor uang kepada mereka. Petugas mengamankan barang bukti uang hasil pemalakan, tiga unit handphone, dan dua kunci sepeda motor.
Para tersangka digelandang ke Polres Lampung Utara berinisial AM berusia 28 tahun dan IR berumur 58 tahun, keduanya warga Blambangan Pagar. Tersangka lainnya IH berusia 27 tahun an EKY berumur 37 tahun, warga Kalibalangan, Abung Selatan, Lampung Utara.
Pelaku memalak sopir truk batubara dengan mengatasnamakan sebuah ormas. Mereka berbagi tugas sebagai tukang stempel, penyetop kendaraan, dan kasir. IR dan kawan-kawan mengaku hanya sebagai pekerja.
Pemalakan senilai Rp50.000 bagi angkutan sekelas truk Colt Diesel sampai Rp100.000 untuk Fuso atau tronton. Hasil pemalakan tiap hari mencapai jutaan disetorkan kepada ketua ormas berinisial ADC.
Kelompok pemalak sopir truk batubara mengaku baru beroperasi lebih sebulan. Tersangka dijerat Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun.
ADI SUSANTO
Posting Komentar