pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

Abah Dukun di Lampung Selatan Gagahi Gadis Hingga Menantu

CANDIPURO (21/8/2024) – Seorang pria mengaku dukun ditangkap unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Selatan di Desa Titiwangi, Kecamatan Candipuro, atas sangkaan menggagahi gadis dan menantu sendiri.

Tersangka berinisial AS alias Abah, 48 tahun, digelandang ke Polres Lampung Selatan setelah menggauli seorang gadis Candipuro. Pelaku sebelumnya juga diduga memperdayai menantunya di Kecamatan Way Sulan, Lampung Selatan.

Dukun AS membuka praktek pengobatan spiritual di kamar kontrakan Desa Titiwangi, Kecamatan Candipuro. Pria ini mengaku bisa mengobati segala penyakit dengan pengalaman puluhan tahun.

Seorang gadis Candipuro bersama orangtuanya menemui AS dengan maksud mengobati sakit perut. Penyakit ini sudah menggerogoti tiga tahun. Kedatangan mereka atas rekomendasi seseorang.

Alih-alih segera mengobati pasien, Abah dukun mengajukan syarat nikah siri agar tidak berdosa dan menjadi fitnah. Pernikahan siri itu belakangan diketahui cuma modus sang dukun untuk menggagahi korban.

Celakanya korban dan orangtuanya percaya begitu saja. Setelah melampiaskan nafsunya dua kali dalam sebulan, Abah dukun diadukan ke polisi lantaran sakit perut gadis itu tetap kambuh. Polisi segera meringkus pelaku di rumahnya. Penangkapan pria AS sebagai dukun cabul menggegerkan warga.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Dhedi Ardi Putra, Rabu 21 Agustus 2024, mengungkap kasus dugaan pencabulan dengan tersangka AS. Pelaku memang mengobati korban hingga menemukan paku, jarum, dan keris seolah-olah keluar dari badan sang gadis. Namun, Abah dukun belakangan mengakui pengobatan itu cuma modus. Paku hingga keris itu sebenarnya sudah dipersiapkan supaya korban percaya.

Tersangka dikenakan Pasal 6 huruf C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

HARRY ATFRIANSYAH
Posting Komentar

Posting Komentar

-->