Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris merilis kasus pengancaman dan senjata tajam di halaman mapolres, Rabu 28 Agustus 2024. Ia didampingi Wakapolres Kompol Juli Sundara, Kasat Reskrim AKP Sigit Barazili, Kapolsek Tanjungraya Iptu Bambang Priantoro, dan Kasi Humas Ipda Tata Subrata.
Tiga tersangka warga Mesuji masih menjalani pemeriksaan polisi yaitu JS, WG, dan AL. JS diamankan karena tindak pidana pengancaman terhadap istri anggota LSM menggunakan pedang di Kecamatan Simpangpematang.
JS juga melakukan pemerasan menggunakan pisau lipat. Penyelidikan polisi mengungkap pria itu berstatus residivis dan sehari-hari biasa membawa senjata tajam.
Tersangka lainnya mengaku residivis berinisial WG. Pria ini ditangkap tim patroli Polsek Tanjungraya di Desa Brabasan, Kecamatan Tanjungraya. WG awalnya memutar balik kendaraan dan kabur karena menghindari razia. Dia terkejar polisi dan kedapatan membawa senjata tajam.
Patroli Polsek Tanjungraya juga mengamankan seorang pria Bernama AL membawa pisau di lingkungan perusahaan perkebunan PT Silva Inhutani. Senjata tajam terselip di pinggang itu tidak ada hubungan atau fungsi dengan pekerjaan.
Tiga tersangka pembawa senjata tajam dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan penggunaan senjata tajam. Pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun.
Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris menegaskan kepolisian bertekad menegakkan hukum kepada siapapun. Pelaku kejahatan pasti ditangkap kapanpun. Masyarakat diimbau cepat melapor atau memberikan informasi kepada petugas jika melihat atau menjadi korban pencurian, pemalakan, pembegalan, dan tindak pidana lainnya.
SULISTIONO
Posting Komentar