KOTABUMI (8/8/2024) - Rozir, mantan kepala SMPN 3 Bungamayang, Lampung Utara, diringkus dengan dugaan korupsi atau menyalahgunakan dana bantuan operasi sekolah, yang populer disingkat dengan BOS, dalam anggaran Tahun 2019.
Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, dalam jumpa pers, Kamis 8 Agustus 2024, mengatakan dana BOS Afirmasi sebesar 230 juta rupiah tersebut bersumber dari APBN.
Anggaran ratusan juta itu juga dialokasikan untuk pembelian alat pembelajaran bagi siswa yang berbasis digital, berupa tablet komputer dan server, tetapi disimpangkan untuk kepentingan pribadi, di antaranya dengan alasan membayar utang.
AKBP Eddy Rachesna mengatakan Satreksrim menangkap mantan Kepala SMPN 3 itu atas surat dari Inspektorat Kabupaten Lampung Utara tanggal 22 Mei 2024 tentang Laporan Hasil Audit Investigasi.
Setelah tidak menjabat sebagai kepala sekolah, Rozir kini hanya pengajar di sekolah tersebut.
ADI SUSANTO
Posting Komentar