pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

Gadis Diduga PSK Dihabisi Kurir Pos di Kosan Kotabumi

KOTABUMI (19/8/2024) – Seorang gadis diduga pekerja seks komersial (PSK) ditemukan tewas mengenaskan di kamar kos Jalan Pemasyarakatan, Tulungbatuan, Kelurahan Tanjungharapan, Kotabumi Selatan, Lampung Utara, Minggu 18 Agustus 2024 pukul 19.30 WIB.

Korban bernama FS, 23 tahun, warga Kelurahan Tanjungaman, Kotabumi Selatan. Ia merupakan mahasiswi sebuah perguruan tinggi di Kotabumi. Korban ditemukan tewas oleh penyewa kamar kos bernama Sutri Dewi. Jasad FS tergeletak dengan kondisi  leher tergorok dan darah berceceran.

Teman laki-laki berinisial JF, 25 tahun, seorang kurir pos, awalnya meminjam kamar kos Sutri Dewi. Pria itu membawa gadis open booking out yaitu FS untuk berhubungan badan. FS sudah tiga kali dibooking JFsejak mereka kenal di media sosial MiChat. Begitu kembali ke kamar kos sekitar pukul 19.30 WIB, Sutri Dewi mendapati gadis yang dibawa JF tewas di kamar mandi.

Polres Lampung Utara mengevakuasi korban serta melakukan olah TKP. Berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi, tersangka pembunuhan berhasil ditangkap di Desa Neglasari, Kecamatan Abung Barat, Lampung Utara.

Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, Senin 19 Agustus 2024, merilis kasus pembunuhan dengan pelaku kurir pos dan korban seorang gadis open BO. Pelaku nekat melawan anggota Resmob sehingga dilumpuhkan dengan tembakan kaki kanan. JF sempat dilarikan ke Rumah Sakit Ryacudu Kotabumi hingga digelandang ke polres guna pemeriksaan lebih lanjut.

JF mengaku bertransaksi seks dengan FS melalui MiChat. Gadis itu dibawanya ke kamar kos temannya. Janjinya berhubungan badan tetapi FS cuma melayani oral sex. Pelaku menjadi emosi. Apalagi ia ditagih bayaran Rp500 ribu.

JF enggan bayar karena merasa belum terpenuhi hasratnya untuk berhubungan badan. FS balik mengancam berteriak meminta tolong supaya terdengar warga. Karena emosi dan panik, pelaku mencabut senjata tajam  dan seketika menggorok leher FS. Korban kemudian diseret ke kamar mandi.

Polisi mengamankan handphone dan uang tunai Rp350 ribu milik korban yang dibawa kabur pelaku. Barang bukti lainnya senjata tajam, senjata api mainan beserta peluru, pakaian, jam tangan, sandal jepit, dan sepeda motor.  Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun.

ADI SUSANTO
0

Posting Komentar

-->