pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

Penembak Mahasiswa di Kantor Bawaslu Ternyata Bandar Narkoba

 

BANDARLAMPUNG (31/8/2024) – Penembak mahasiswa praktik kerja lapangan (PKL) di Kantor Bawaslu Lampung ditangkap unit Reskrim Polsek Sukarame, Bandarlampung, Sabtu dini hari 31 Agustus 2024 di penginapan Desa Rangai, Katibung, Lampung Selatan.

Pelaku berinisial KHS, warga Jalan Harapan Jaya, Kelurahan Panjang Selatan, Bandarlampung. Polisi mengamankan barang bukti dua pistol softgun beserta peluru gotri, ganja paket besar dan kecil, sabu paket besar dan kecil, timbangan digital, dan handphone.

Pelaku mengakui penembakan mahasiswa PKL bernama Sandy Polan, 26 tahun, ketika korban makan siang di teras Kantor Bawaslu Lampung, Rabu 28 Agustus 2024. Tersangka mengaku sengaja menembak dari kamar hotel sambil bercanda dengan teman wanitanya.

Penembakan mahasiswa dengan dalih pengetesan dan dilatarbelakangi rasa cemburu karena korban dan teman wanitanya saling melambaikan tangan. Pelaku tidak menduga tembakan itu benar-benar mengenai tangan kiri dan melukai Sandy Polan.

Berdasarkan penemuan barang bukti narkotika, KHS mengakui dirinya merupakan jaringan pengedar alias bandar sabu dan ganja. Ada sabu dan ganja paket besar, sedang dan kecil. Sabu diakui baru diterima sepekan melalui transaksi online. Sementara peredaran ganja ia lakukan lebih setahun.

Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Abdul Waras mengungkap kronologi penangkapan KHS bermula dari laporan penembakan mahasiswa di Kantor Bawaslu Lampung. Petugas meringkus pelaku dan menemukan barang bukti dua pistol softgun hingga sabu dan ganja.

KHS mengaku sengaja menembak korban dua kali menggunakan pistol softgun karena cemburu melihat korban dan pacarnya saling melambaikan tangan.

Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 KUHP atau pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun. Selain itu dijerat pasal terkait penyalahgunaan narkotika dengan Pasal 111 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun.


ARI IRAWAN

Posting Komentar

Posting Komentar

-->