pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

Sindikat Suami-Istri Gasak 6 Motor Modus Habis Bensin

KOTABUMI (2/8/2024) – Berbekal mulut manis meyakinkan korban, sindikat spesialis pencurian berhasil melarikan enam sepeda motor di Lampung Utara. Pelaku tiga orang termasuk suami-istri berpura-pura pinjam motor untuk beli bensin karena mobil kehabisan BBM.

Terungkapnya kasus ini bermula dari beberapa laporan polisi dengan korban rata-rata berprofesi sebagai petani. Yoman Widura, 57 tahun, warga Rejosari, Kotabumi, dan Sarno, warga Wonogiri II, Kelapa Tujuh, Kotabumi, mengaku jadi korban pencurian modus habis bensin saat menunggu padi jelang panen.

Kedua petani didatangi dua pelaku yang meminjam motor dengan alasan mobil mogok akibat kehabisan bensin. Salah satu pelaku bergegas membawa motor pinjaman. Sementara rekannya melarikan diri dengan naik mobil begitu petani tersebut lengah.

Penyelidikan Satreskrim Polres Lampung Utara mendapatkan petunjuk dari rekaman CCTV sebuah warung. Salah satu anggota sindikat ternyata wanita berpostur tubuh gemuk dan berkaos hitam. Ia sedang berbelanja di warung tersebut.

Polsek Kotabumi Kota berhasil menangkap tiga orang sindikat pencurian sepeda motor tersebut. Dua dari tiga pelaku merupakan pasangan suami-istri berinisial LP, warga Sabuk Empat, Abung Kunang, dan DYM asal Bumiratu Nuban, Lampung Tengah. Seorang lagi teman mereka bernama RS, warga Tanahmiring, Kotabumi.

Kanit Reskrim Polsek Kotabumi Kota Ipda Lucky Admaja, Jumat 2 Agustus 2024, mengungkap peran ketiga anggota sindikat pencuri motor modus habis bensin. Dua orang menunggu di mobil dan satu lagi membawa kabur motor curian.

Para korban rata-rata petani berjiwa tulus hendak menolong. Pelaku berpura-pura mengalami mobil mogok karena kehabisan bensin.  Begitu dapat pinjaman kendaraan alih-alih membeli bensin, sindikat ini justru tancap gas.

Sindikat sudah melarikan enam motor dari TKP berbeda yaitu Wonogiri II, Umbul Bedug, Kebun 5, Rejosari, dan Semulijaya. Polisi mengamankan tiga motor curian dan sebuah mobil Avanza milik pelaku untuk melancarkan kejahatannya. Terrsangka dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 dengan ancaman hukuman empat tahun.

ADI SUSANTO
0

Posting Komentar

-->