pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

3 Orang Jadi Tersangka Korupsi Honor Satpol PP Rp2,8 Miliar


KALIANDA (17/9/2024) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi insentif atau honor Satuan Polisi Pamong Praja tahun anggaran 2021-2022 bernilai Rp2,8 miliar.


Kajari Lampung Selatan Afni Carolina menyampaikan penetapan tersangka korupsi honor Satpol PP dalam konferensi pers di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kantor Kejari, Selasa 17 September 2024 pukul 19.00 WIB.


Afni Carolina menyebut tim penyidik kejaksaan telah menetapkan tersangka perkara dugaan korupsi anggaran insentif atau honor anggota Satpol PP tahun anggaran 2021-2022 sebanyak tiga orang. Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,8 miliar.


Korupsi honor Satpol PP dengan modus memindahkan insentif personal piket dan unit. Para tersangka terancam pidana penjara maksimal 20 tahun.


HARRY ATFRIANSYAH
Posting Komentar

Posting Komentar

-->