pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

Dawam-Ketut Bawa Massa Geruduk Bawaslu Lampung Timur

SUKADANA (6/9/2024) – Pasangan Dawam Rahardjo-Ketut Erawan bersama massa menggeruduk Kantor Bawaslu Lampung Timur, Jumat 6 September 2024. Mereka menuntut pencabutan keputusan KPU atas penolakan pendaftaran calon bupati-wakil bupati.

Kedatangan Dawam-Ketut didampingi kuasa hukum Tahura Malagano dan ratusan massa di Kantor Bawaslu merupakan buntut diktolaknya pasangan calon bupati dan wakil bupati Lampung Timur itu mendaftar di KPU.

Rombongan disambut ratusan personel keamanan. Orasi koordinator aksi, Johan Novajo, menyampaikan dua tuntutan. Pertama meminta Bawaslu Lampung Timur untuk menekan KPU agar memperpanjang waktu pendaftaran calon.

Kedua, mendesak KPU menerima pendaftaran Dawam-Ketut dengan pengusung PDIP setelah mencabut dukungan terhadap pasangan Ela Sitinuryamah-Azwar Hadi.

Menurut Johan, pasangan Dawam-Ketut sudah sah mendapat dukungan PDIP dan langkah KPU menolak pendaftaran pasangan ini telah memicu ketidakpuasan masyarakat.

Tahura Malagano mengatakan pasangan Dawam–Ketut mendatangi Bawaslu untuk mendaftarkan sengketa pilkada setelah pendaftaran mereka ditolak KPU pada Rabu Malam 4 September 2024.

Pihaknya mengajukan permohonan sengeketa kliennya ke Bawaslu. Upaya hukum ini bertujuan menegakkan demokrasi yang dianggap telah dilanggar berbagai pihak di Lampung Timur. Inti dari permohonan mengajukan pasaNgan Dawam-Ketut agar ditetapkan sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Lampung Timur.

Ketua Bawaslu Lampung Timur Lailatul Khoiriyah mengatakan permohonan sengketa pasangan Dawam Rahardjo-Ketut Erawan telah diterima Bawaslu. Pihaknya akan menindaklanjuti laporan dan melakukan penelusuran atas tindakan KPU.  Jika ditemukan indikasi pelanggaran pidana atau administratif, Bawaslu akan mengambil langkah sesuai hukum yang berlaku.

FAHROZI NAZAM
0

Posting Komentar

-->