pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

Dua Pria Bandarlampung Gelapkan 19 Mobil Rental

BANDARLAMPUNG (5/9/2024) – Dua pria dibekuk unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandarlampung karena menggelapkan 19 mobil rental. Kendaraan tersebut digadaikan masing-masing senilai Rp30 juta sampai Rp40 juta.

Dua tersangka berinisial YS, 45 tahun, warga Segalamider, Tanjungkarang Barat, dan HY, 30 tahun, warga Rajabasa, Bandarlampung. HY ditangkap berdasarkan lima laporan polisi. Pria ini menggelapkan mobil sejak April hingga Juni 2024.

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, Kamis 5 September 2024, mengungkap kejahatan HY menggelapkan belasan mobil dengan modus gadai senilai Rp30 juta sampai Rp40 juta per unit.

HY dan YS tak tak tanggung-tanggung menggelapkan 16 mobil dengan modus rental. Pengusaha rental dikelabuhi dengan dalih kendaraan dipakai operasional perusahaan pengembang atau developer. Pelaku mengakui uang hasil kejahatan dipakai untuk foya-foya dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Polisi mengamankan barang bukti 12 unit mobil dari tangan HY yaitu delapan Grand Livina, dua Xenia, Dua Sigra serta Dua Calya dan Avanza. Ada juga kuitansi mobil Sigra serta kontrak sewa mobil, dua BPKB asli dan empat surat keterangan leasing.

Salah satu pengusaha korban penggelapan mobil yaitu Hartati. Pelaku menyewa tiga mobil dengan nilai sewa masing-masing Rp15 juta per bulan. Periode tiga bulan pertama dibayar uang muka dan tiga bulan berikutnya tidak bayar sama sekali hingga pelaku menghilang.

Tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun dan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.

ARI IRAWAN
Posting Komentar

Posting Komentar

-->