Tersangka berinisial AH, 21 tahun, merupakan pengangguran. Ia nekat membawa pacarnya dari Bandarlampung ke Tanjungbintang, Lampung Selatan. Sang pacar rupanya diajak menginap di rumahnya.
Polisi menciduk remaja pengangguran ini berdasarkan laporan keluarga sang pacar atas dugaan pencabulan. Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Dhedi Ardiputra menjelaskan kronologi pelaku menggagahi pacarnya dengan modus bujuk rayu.
Tersangka mengajak pacarnya Minggu 15 September 2024 sekira pukul 22.00 WIB. Ia merayu korban dengan janji bertanggung jawab jika terjadi apa-apa. Jurus rayuan itu berhasil memaksa pacarnya berhubungan intim sampai empat kali.
AKP Dhedi Ardiputra mengatakan AH ditahan dan masih diperiksa penyidik untuk melengkapi berita acara pemeriksaan. Tersangka dijerat Pasal 81 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun.
HARRY ATFRIANSYAH
Posting Komentar