Penadah motor curian berinisial AG dan IM, kakak beradik asal Pesawaran, digerebek ketika mengantar motor curian di rumah M, tukang ketok nomor rangka dan mesin. Polisi mengamankan barang bukti tujuh motor, STNK, BPKB, beberapa peretelan bodi motor serta alat pengetok nomor mesin dan rangka.
Kapolsek SUkarame Kompol Romawan mengungkap pengakuan tersangka AG dan IM sebagai penadah motor curian. Salah satu motor baru dibeli Rp3,7 dari seorang teman. Penadah dan motor berhasil diamankan tetapi tukang ketok berinisial M melarikan diri.
AG mengaku sudah lama menadah motor curian tetapi sempat berhenti dua tahun hingga pelaku kembali menjalankan bisnis melanggar hukum tersebut. Ia membeli motor dengan harga relatif murah kemudian dijual Rp10 juta sampai belasan juta.
Kompol Rohmawan mengatakan AG dan IM bisa menjual motor gelap dengan harga pasaran setelah melengkapinya dengan BPKB dan STNK asli. Surat-surat kendaraan itu dibeli dari grup di media sosial Facebook seharga Rp1,5 juta. Nomor rangka dan mesin motor curian kemudian diketok sesuai tertera di BPKB dan STNK.
Rohmawan menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tersangka maling motor berinisial SL di Kecamatan Jatiagung, Lampung Selatan. Polsek Sukarame berkoordinasi dengan Polsek Tanjungsenang karena pelaku pernah beraksi di wilayah tersebut. Pengembangan pencurian motor ini merembet ke terduga penadah yaitu kakak beradik AG dan IM.
Kakak beradik dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadah barang hasil curian dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun.
ARI IRAWAN
Posting Komentar