pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

Keluarga Laporkan Polsek Panjang ke Bid Propam Mabes Polri

BANDARLAMPUNG (30/9/2024) – Keluarga tersangka penganiayaan mengadukan Polsek Panjang ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Mabes Polri atas dugaan penangkapan tanpa prosedur pemanggilan lebih dahulu.

Pengaduan bermula penangkapan tersangka penganiayaan Reki Ferdiansyah, warga Kelurahan Pidada, Kecamatan Panjang, Bandarlampung, 28 Agustus 2024. Pelaku cekcok soal utang dengan Eka dan melemparnya dengan handphone. Kejadian ini diadukan ke Polsek Panjang hingga Reki diamankan polisi.

Ibu tersangka, Rohani, membenarkan penangkapan anaknya diadukan ke Bid Propam Mabes Polri karena dianggap tidak sesuai prosedur atau menyalahi aturan. Reki ditangkap tanpa surat panggilan pertama dan seterusnya. Saksi yang melihat penganiayaan tidak dipanggil. Polsek Panjang justru memeriksa saksi lain yang dibawa pelapor.

Rohani membenarkan adanya cekcok antara anaknya Reki Ferdiansyah dengan pelapor Eka hingga terjadi pelemparan handphone yang dilaporkan sebagai penganiayaan. Namun, kejadian itu dia anggap bukanlah penganiyaan berat atau mencelakai nyawa pelapor.

Kanit Reskrim Polsek Panjang Ipda Marpaung, Senin 30 September 2024, menjelaskan proses penangkapan unit Reskrim Polsek Panjang berdasarkan laporan korban penganiayaan bernama Eka. Terlapor Reki Ferdiansyah langsung diamankan mengingat tersangka merupakan residivis kasus pengeroyokan dan penggelapan.

Polisi khawatir Reki Ferdiansyah melarikan diri jika kembali dipanggil melalui surat. Reki ditangkap karena melempar Eka dengan handphone dan memukul dengan sapu. Pelaku ditangkap dengan barang bukti hasil visum dan keterangan sejumlah saksi.

ARI IRAWAN
0

Posting Komentar

-->