Pasangan bakal calon PDIP itu gagal mengakses Silon hingga batas waktu pendaftaran berakhir pada pukul 23.59 WIB. Akibatnya KPU Lampung Timur menolak pendaftaran pasangan Dawam-Ketut, Rabu malam 4 September 2024.
Kegagalan ini memicu ketegangan dan kekecewaan pendukung maupun simpatisan Dawam-Ketut di depan Kantor KPU Lampung Timur. Mereka mengekspresikan ketidakpuasan dengan orasi dari atas panggung konferensi pers Kantor KPU. Pendukung menyoroti masalah teknis yang seharusnya tidak menghambat proses pendaftaran.
Pendukung Dawam-Ketut menduga adanya upaya memastikan hanya calon tunggal bertarung melawan kotak kosong dalam pilkada Lampung Timur. Mereka khawatir tindakan ini berpotensi mengurangi kualitas demokrasi.
Informasi menyebut kegagalan mengakses Silon karena petugas KPU mendadak tidak berada di tempat sejak pukul 20.10 hingga penutupan pukul 23.35 WIB. Admin Silon tidak bisa dihubungi dan kedua ponselnya mati.
Ketua KPU Lampung Timur Wasiyat Jarwo Asmoro belum memberikan tanggapan terkait penolakan pendaftaran Dawam-Erwan.
Dalam surat resmi KPU Lampung yang ditandatangani Wasiyat Jarwo Asmoro, KPU menjelaskan kronologi penolakan pendaftaran Dawam-Ketut. Salah satu poin utama menyebutkan paslon tersebut belum mengakses Silon hingga batas waktu yang ditentukan sehingga pendaftaran tidak dapat diproses.
Surat tersebut juga menyatakan PDIP Lampung Timur sebelumnya telah mendaftarkan paslon lain yaitu Ela Siti Nuryamah dan Azwar Hadi. Pendaftaran pasangan ini diterima KPU pada 28 Agustus 2024.
Mengacu Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024, partai politik hanya dapat mengusulkan satu paslon sehingga pendaftaran Dawam-Ketut dinyatakan tidak sah.
Dengan demikian status PDIP di Silon masih tercatat sebagai pengusung Ela Siti Nuryamah-Azwar Hadi dan bukan Dawam-Ketut.
FAHROZI NAZAM
Posting Komentar