pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

Napi Terkurung Sel Bisa Tipu Pedagang Beras Pringsewu

PRINGSEWU (10/9/2024) – Empat narapidana Rutan Kotaagung, Tanggamus, dijemput Tekab 308 Satreskrim Polres Pringsewu atas sangkaan penipuan dan penggelapan. Dari dalam sel, pelaku bisa leluasan mengelabuhi beberapa pedagang beras di Pringsewu.

Keempat tersangka bernama Arif Mustofa, 33 tahun, warga Pekon Tulung Agung, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu, Dedi Sujarwo, 31 tahun, warga Pekon Pujodadi, Pardasuka, Beni Fernando, 29 tahun, warga Pekon Kediri, Gadingrejo, dan Yoga Febrianto, 26 tahun, warga Pekon Ganjaran Pagelaran.

Kapolres Pringsewu AKBP M.Yunus Saputra, Selasa 10 September 2024, mengungkap  kronologi penipuan dengan tersangka emnpat narapidana Rutan Kotaagung. Pelaku beraksi pada Senin 29 Juli 2024 terhadap pedagang beras bernama Siti Maisaroh di Pekon Sukoharjo III, Sukoharjo.

Penipuan berlangsung pukul 11.00 WIB saat Siti Maisaroh dihubungi seseorang dengan nomor tak dikenal yang menanyakan stok sekaligus harga beras. Seseorang itu memesan beras dengan harga Rp125 ribu per 10 kilogram. Setelah menyepakati harga, pelaku memesan satu ton pada Selasa malam 10 September 2024.

Siti Maisaroh kemudian didatangi dua orang berkendara mobil pikap L300 yang mengaku suruhan pelaku untuk mengambil beras. Pelaku mengirimkan bukti transfer Rp12 juta kepada pedagang beras. Begitu dicek melalui BRI Link, transfer itu ternyata nihil.

Karena merasa tertipu, korban melapor ke polisi. Tekab 308 Satreskrim Polres Pringsewu bersama unit Tipidum melakukan penyelidikan. Polisi menyita barang bukti empat handphone, selembar bukti transfer palsu, satu bundel cetak rekening BRI atas nama Ibnu Kurniawan.

AKBP M.Yunus Saputra mengatakan Polres Pringsewu berkolaborasi dengan Rutan Agung mendapatkan petunjuk dugaan tindak pidana dengan pelaku empat narapidana. Hasil pemeriksaan mengungkap para tersangka kerap menipu banyak korban di Pringsewu maupun kabupaten lain.

Empat narapidana masih menjalani hukuman. Tiga orang merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor dan seorang residivis kasus narkoba.

PIYAN AGUNG

Posting Komentar

Posting Komentar

-->