Tujuh WNA diamankan tim Intelijen Imigrasi Kotabumi di sebuah guest house atau penginapan kawasan wisata pantai di Pekon Walur, Kecamatan Krui Selatan, Pesisir Barat, masing-masing suami istri Marcelo De Carvalhon Gomes dan Mayara Lima Pimentel, seorang WNA Brasil, dan empat orang lainnya dari Cili.
Intelijen Imigrasi Kotabumi melakukan pengintaian tujuh hari sebelum melakukan penangkapan. Pemeriksaan paspor dan dokumen izin tinggal diketahui Marcelo De Carvalho Gomes dan Mayara Lima Pimentel merupakan pasangan suami istri asal Brasil yang mengontrak rumah milik warga setempat selama empat tahun.
Kepala Imigrasi Kotabumi Tyas Kristyaningrum merilis penangkapan pasutri Brasil, Selasa 17 September 2024. Pasangan WNA Brasil itu menjadikan rumah sewa sebagai guest house atau penginapan bagi turis mancanegara.
Guest house dipasarkan melalui media sosial dengan iming-iming berbagai fasilitas dan pelayanan selama berlibur di Pesisir Barat. Bisnis penginapan itu sudah berjalan hampir setahun sejak akhir 2023. Usaha bodong oknum turis Brasil ini merugikan negara karena tanpa izin dan tidak membayar pajak.
Atas pengakuan para saksi turis Cili dan Brasil beserta beberapa barang bukti, pasangan suami istri asal Brasil terbukti bersalah melanggar peraturan izin tinggal keimigrasian. Mereka juga memberikan keterangan palsu kepada petugas Imigrasi Kotabumi sehingga dikenai sanksi deportasi.
Marcelo dan istri sebelumnya memiliki perusahaan di Bali sebagai investor. Namun, sejak September 2023 bisnisnya tidak beroperasi dan pindah tempat tinggal ke Pesisir Barat, Lampung. Perpindahan alamat tanpa laporan sesuai domisilinya sehingga pelaporan data kedua WNA tersebut tidak dapat ditemukan di Kantor Imigrasi Kotabumi.
ADI SUSANTO
Posting Komentar