pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

Pilkada Lampung Utara: Kades Tidak Netral Terancam Dipecat

KOTABUMI (27/9/2024) – Para kepala desa mengikuti ikrar menjaga netralitas dalam pemilihan kepada daerah (pilkada) serentak 27 November 2024. Bila terbukti berpihak kepada salah satu peserta maka kades terancam dipecat.

Anggota Bawaslu Lampung, Suheri, mengingatkan para kepala desa menjaga netralitas dalam agend asosialisasi dan ikrar di Ruang Tapis Setda Lampung Utara, Kamis 26 September 2024.

Acara dihadiri Penjabat Bupati Lampung Utara Aswarodi, Kepala Kejaksaan Hendra Syarbaini, Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Stefanus Boyoh, kepala OPD terkait, para kepala desa dan lurah seluruh Lampung Utara.

Momen pengucapan dan penandatanganan ikrar para kepala desa menjadi salah satu komitmen Bawaslu untuk menggandeng semua pemangku kepentingan dalam menyukseskan pemilihan kepala daerah serentak di Lampung.

Para narasumber mengatakan kegiatan ini digelar sebagai upaya pencegahan awal sehingga tidak ada pelanggaran pilkada. Para kepala desa tetap menjaga netralitas atau tidak memihak salah satu pasangan calon.

Kepala desa dilarang melakukan politik praktis serta tidak boleh membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon kepala daerah. Ia juga dilarang datang dalam kampanye, memakai baju atau atribut kampanye, memobilisasi dukungan, orasi politik, ajakan mengampanyekan calon.

Mereka juga dilarang posting tulisan komentar dukungan di medsos, posting gambar tanda dukungan kepada calon, memberikan simbol isyarat, politik suku,dan memberikan informasi hanya salah satu calon kepada warga.

Penjabat Bupati Lampung Utara Aswarodi mengingatkan kepala desa yang masih bandel melakukan politik praktis akan dikenai sanksi tegas berdasarkan rekomendasi Gakkumdu. Hukuman terberat berupa pidana.

Suheri menekankan kepala desa jangan macam-macam soal netralitas ini. Bila ditemukan pelanggaran dan terbukti bersalah, Gakkumdu dapat memproses secara pidana dan memberikan rekomendasi pemberhentiaan jabatan kepala desa kepada penjabat bupati.

ADI SUSANTO
Posting Komentar

Posting Komentar

-->