pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

Polres Lampung Selatan Dapat Sitaan Narkotika Rp75 Miliar

KALIANDA (28/9/2024) – Polres Lampung Selatan menyita puluhan kilogram sabu, ratusan kilogram ganja, dan puluhan ribu butir ekstasi selama periode Juni-September 2024. Barang bukti narkotika bernilai Rp75 miliar tersebut segera dimusnahkan.

Penyitaan barang bukti serta penangkapan para tersangka disampaikan Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin dalam konferensi pers di mapolres setempat, Sabtu 28 September 2024.

Penyitaan narkotika bernilai puluhan miliar itu merupakan hasil ungkap 61 kasus dengan 79 tersangka termasuk tiga orang perempuan. Para tersangka berperan sebagai kurir dan pengedar dari jaringan Sumatera.

Tersangka menyelundupkan sabu, ekstasi, dan ganja asal Sumatera Utara, Riau, dan Sumatera Selatan menuju Banten, Jakarta, Jawa Barat, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. Namun, penyelundupan melalui pelabuhan digagalkan KSKP Bakauheni dan Satnarkoba Polres Lampung Selatan.

AKBP Yusriandi Yusrin memerinci narkotika sitaan terdiri 70 kilogram sabu, 301 kilogram ganja, dan 10.000 butir ekstasi. Narkotika ini bernilai ekonomi lebih Rp75 miliar. Dengan sitaan narkotika sebanyak itu, polisi menyelamatkan lebih satu juta jiwa.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku juga dikenakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2. Mereka terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup dan atau hukuman mati.

HARRY ATFRIANSYAH
0

Posting Komentar

-->