pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

Pria Terbungkus Seprei di Pesawaran Dihabisi Karena Cemburu

GEDONGTATAAN (14/9/2024) – Satreskrim Polres Pesawaran mengungkap misteri mayat terbungkus seprei di bawah Jembatan Binong Desa Way Layap, Kecamatan Gedongtataan, Pesawaran. Pria itu dihabisi oleh tiga pelaku karena motif cemburu.

Wakapolres Pesawaran Kompol Sugandi Satria Nugraha bersama Kasat Reskrim Iptu Devrat Aolia Arfan merilis ungkap kasus penemuan mayat pria terbungkus sprei di Mapolres Pesawaran, Jumat 13 September 2024.

Polisi menangkap tersangka yaitu suami istri AK, 24 tahun, dan NDR, 21 tahun, di tempat persembunyian  di Klaten, Jawa Tengah. Seorang pelaku lainnya berinisial RZ alias Rocker masih buron. Tiga orang ini membunuh Wawan Setiawan, 25 tahun, seorang sopir asal Natar, Lampung Selatan. Jasadnya dibuang di bawah Jembatan Binong, Way Layap, Gedongtataan, Selasa 20 Agustus 2024.

Pengakuan pelaku, Wawan Setiawan dibunuh di kamar kontrakan NDR di Desa Tanjungsari, Natar, Minggu 18 Agustus 2024 pukul 16.00 WIB. Pembunuhan bermula dari korban mengirim pesan WhatsApp mengajak NDR berkencan.

Suami NDR yaitu AK merasa cemburu. Karena itu dia menyuruh istrinya membalas pesan dan bersedia menuruti ajakan kencan di kontrakan pukul 16.00 WIB. AK langsung mengajak temannya bernama RZ alias Rocker merencanakan pembunuhan selingkuhan istrinya.

Wawan Setiawan datang mengendarai motor Yamaha Vixion merah hitam dan masuk kamar NDR. AK dan RZ langsung menyergap. Pelaku mencekik leher dari belakang tetapi korban melakukan perlawanan. RZ segera mengambill balok kayu dan menghantam empat kali hingga Wawan Setiawan terkapar meregang nyawa.

AK bergegas meminjam mobil Toyota Kijang milik warga dengan alasan memindahkan barang dari rumah orangtua ke tempatnya. Kendaraan ini rupanya digunakan membuang jasad Wawan Setiawan di bawah Jembatan Binong.

AK mengakui pembunuhan berencana karena cemburu terhadap Wawan Setiawan menjalin hubungan asmara dengan istrinya. Tersangka dijerat Pasal 340 sub Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

PIYAN AGUNG
Posting Komentar

Posting Komentar

-->