Kapolsek Tanjungkarang Timur Kompol Kurmen Rubiyanto, Sabtu 28 September 2024, mengungkap penangkapan tersangka berinisial MP berdasarkan laporan ibu korban. Pelaku mengakui pencabulan satu kali dengan bujuk rayu. Polisi menyita barang bukti pakaian korban maupun tersangka.
MP sebelumnya sering bermain di rumah kos sehingga ibu korban menganggapnya sebagai anak angkat. Pemuda ini diam-diam memendam nafsu kepada adik angkatnya berinisial M. Pucuk dicinta ulampun tiba. M menghubungi MP agar bersedia menemani karena ibunya pergi bekerja. Dia takut tinggal di rumah sendirian.
Bertepatan rumah kos sepi, MP cepat-cepat datang. Pemuda ini bukan hanya bermaksud menemani tetapi melancarkan bujuk rayu untuk melampiaskan nafsu. Selesai menggarap adik angkatnya, pelaku mengancam korban supaya tidak mengadu kepada ibunya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, pencabulan terjadi satu kali dengan alasan pelaku tidak kuat menahan nafsu birahi. MP mengenal korban sudah setahun dan mereka tidak pacaran atau menjalin hubungan cinta karena dianggap sebagai anak angkat.
Tersangka pencabulan dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun.
ARI IRAWAN
Posting Komentar