Tersangka berinisial ANP mengaku kepada penyidik melakukan perbuatan bejat dua kali sejak 19 September. Pelaku membujuk anak tetangganya masuk kamar kos dan memaksakan pencabulan dengan iming-iming uang jajan lima ribu rupiah.
ANP mengaku sempat memukul paha korban lantaran tidak mau menuruti perintahnya. Pelaku juga membekap mulut korban supaya tidak berteriak.
Kapolsek Tanjungkarang Timur Kompol Kurmen Rubiyanto, Jumat 27 September dua ribu dua puluh empat, mengungkap kasus pencabulan dengan tersangka ANP terungkap setelah korban mengadu kepada orangtuanya. Bhabinkamtibmas Tanjungkarang Timur juga mendapatkan informasi kasus ini sehingga mengarahkan laporan secepatnya.
Laporan langsung ditindaklanjuti Polsek Tanjungkarang Timur pada 26 September. Pelaku melakukan pencabulan dengan modus bujuk rayu dan pemberian uang jajan. ANP memaksakan persetubuhan karena tak kuat menahan hasrat. Ia terpengaruh tontonan video porno.
Polisi menyita barang bukti pakaian korban maupun pelaku. Tersangka dijerat Pasal 80 atau Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 tahun dua ribu enam belas tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun dua ribu enam belas tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun dua ribu dua tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
ARI IRAWAN
Posting Komentar