Residivis berinisial FN, 25 tahun, ditangkap di rumahnya, Jalan Ikan Kembung, Kelurahan Pesawahan, Telukbetung Selatan, Kamis malam 24 Oktober 2024. Pria ini melakukan pemerkosaan, perampasan handphone, dan menguras uang tabungan wanita asal Bandung berinisial FY, 41 tahun.
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol M Hendrik Apriliyanto, Jumat 25 Oktober 2024 menjelaskan kronologi perkenalan hingga terjadi pemerkosaan dengan tersangka FN. Pelaku dan korban berkenalan lewat aplikasi kencan Tinder.
FN sejak awal mengaku sebagai anggota kepolisian dengan pangkat brigadir. Ia memasang foto dirinya berseragam dinas Polri. Foto itu hasil download di internet kemudian wajah asli diganti dengan dirinya. Perkenalan lberlanjut komunikasi melalui media sosial WhatsApp selama sebulan.
FY kebetulan ada pekerjaan bimbingan belajar di Lampung pada 19 Oktober lalu. Pelaku menawarkan pencarian penginapan serta bantuan operasional selama di Bandarlampung. Sampai kamar hotel, FN memberikan obat untuk segera diminum. Obat itu sebenarnya pil ekstasi.
Begitu korban tergeletak pusing karena terpengaruh ekstasi, FN melakukan pemerkosaan. Pelaku kemudian menghubungi temannya berinisial MI untuk merampas handphone serta menguras tabungan korban sebesar Rp11 juta.
Kompol M Hendrik Apriliyanto mengungkap uang hasil pencurian dibagi dua. Bagian FN sudah habis dipakai kebutuhan sehari-hari dan judi online. Sementara MI masih menjadi buronan polisi.
Hasil pemeriksaan mengungkap FN merupakan residivis kasus narkoba. Ia baru bebas sebulan dan kembali masuk penjara karena pemerkosaan serta pencurian dengan pemberatan. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dan 286 KUHP tentang pencurian dan pemerkosaan.
ARI IRAWAN
Posting Komentar