pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

Fasilitas Pelayanan Imgirasi Kotabumi Bisa Jadi Percontohan

KOTABUMI (9/10/2024) – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung Dodot Adikoeswanto menilai fasilitas pelayanan Kantor Imgrasi Kelas II Non TPI Kotabumi sesuai standar ketentuan Direktorat Jenderal Keimigrasiansehingga layak menjadi percontohan.

Penilaian itu disampaikan kakanwil Kemenkumham Lampung dalam kunjungan monitoring pelaksanaan kerja  bersama rombongan di Kantor Imigrasi Kotabumi, Rabu 9 Oktober 2024.

Fasilitas pelayanan Kantor Imigrasi Kotabumi antara lain layanan pengaduan, perpanjangan izin tinggal, dan desain paspor. Dengan fasilitas ini, unit pelaksana teknis mampu menjalankan fungsi keimigrasian di daerah.

Tugas dan fungsi Kantor Imigrasi Kotabumi antara lain memberikan dokumen perjalanan seperti paspor dan surat perjalanan laksana paspor (SPLP), mengurus kewarganegaraan ganda terbatas, dan menentukan status keimigrasian bagi orang asing di Indonesia.

Dodot Adikoeswanto didampingi Kepala Imgrasi Kotabumi Tyas Kristyaningrum berkeliling melihat berbagai fasilitas pelayanan keimigrasian ke masyarakat dan penunjang kenyamanan para pegawai seperti rumah dinas, mess dan halaman parkir memadai.

Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung menilai fasilitas Imigrasi Kotabumi sudah baik dan tinggal dimaksimalkan demi meningkatkan pelayanan masyarakat. Ia berharap  Imigrasi Kotabumi dapat menjadi contoh unit pelaksana kerja lain di wilayah Lampung.

ADI SUSANTO
Posting Komentar

Posting Komentar

-->