Irantini, ibu korban kecelakaan lalu-lintas, menyampaikan kekecewaan atas penetapan tersangka anaknya di Sekretariat Balai Wartawan Effendi Yusuf Lampung Utara, Selasa 8 Oktober 2028. Penetapan tersangka dinilai tidak adil.
Kecelakaan melibatkan Honda CRF dikendarai anak Irantini bernama Ardian Singo Putra dan mobil Suzuki APV dengan nomor polisi BE 1614 KP di Jalan Lintas Sumatera, Desa Buminabung, Kecamatan Abung Barat, Lampung Utara, Senin 3 Juni 2024 pukul 15.00 WIB.
Insiden itu mengakibatkan Ardian Singo Putra meninggal dunia. Keluarga terkejut tiba-tiba menerima surat pemberitahuan penetapan Ardian sebagai tersangka dari Satlantas Polres Lampung Utara pada 1 Oktober 2024. Anehnya, surat kepolisian itu menyebutkan penyidikan mulai 9 Mei 2023. Padahal, kasus kecelakaan terjadi 3 Juni 2024.
Kasat Lantas Polres Lampung Utara Iptu Joni Charter menjelaskan penetapan tersangka Ardian Singo Putra berdasarkan fakta di lapangan atau olah TKP dan keterangan saksi. Faktanya pengendara motor CRF memaksa menyalip mobil di depannya dan saat bersamaan ada mobil APV dari arah berlawanan. Tabrakan tidak terhindarkan.
Iptu Joni Charter mengatakan kepolisian akan melakukan gelar perkara lanjutan guna menentukan proses perkara ini bakal berlanjut atau dihentikan.
ADI SUSANTO
Posting Komentar