Kanit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara Ipda Darwis, Selasa 1 Oktober 2024, mengatakan kasus persetubuhan ayah dan anak kandung ini terungkap setelah paman korban mendengar informasi keponakannya mengandung.
Karena kesal, sang paman mengajak keponakannya melakukan pemeriksaan USG dan hasilnya memang positif hamil. Kejadian memilukan ini segera dilaporkan ke Polres Lampung Utara.
Pria berinisial PU, warga Abungkunang, Lampung Utara, mengumbar perbuatan bejat terhadap anak sulungnya lantaran sudah lama tidak berhubungan intim selama istri menjdi TKW Singapura.
Bapak dua anak itu sehari-hari menjadi buruh serabutan. Ia mengaku dua kali menyetubuhi anak kandungnya di tempat berbeda. Korban masuk duduk di bangku SMA saat ini mendapat perawatan keluarga karena mengalami trauma mendalam akibat persetubuhan tersebut.
Pelaku sudah digelandang ke Mapolres Lampung Utara serta dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang persetubuhan anak dan perbuatan cabul. Tersangka terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
ADI SUSANTO
Posting Komentar