Kepala Kejaksaan Negeri Tulangbawang Dennie Sagita mengatakan tersangka berinisial PJ langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Menggala setelajh ditetapkan sebagai tersangka korupsi, Kamis 3 Oktober 2024.
Tersangka digiring dari Kantor Kejari Tulangbawang dengan memakai rompi merah serta tangan diborgol. Ia diangkut mobil tahanan dengan ekspresi pasrah.
Dennie Sagita menjelaskan PJ disangka menggelapkan Uang Bantuan Oprasional Satuan Pendidikan (BOSP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan modus pembelanjaan fiktif, mark up pembelanjaan, pemotongan honor tutor serta pengadaan tutor fiktif.
Pembelanjaan tidak terealisasi atau fiktif serta mark up pembelanjaan kebutuhan PKBM itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp717 juta dari total anggaran Rp1,1 miliar.
Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) merupakan dana alokasi khusus nonfisik yang diberikan kepada satuan pendidikan untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia. Dana ini merupakan bagian dari transfer ke daerah.
Kejari Tulangbawang menahan PJ selama 20 hari ke depan guna proses penyidikan. Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
MAULANA IBRAHIM
Posting Komentar