pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

Maling 13 Motor, Dua Pelaku Ditembak Polres Pringsewu

PRINGSEWU (1/10/2024) – Komplotan maling asal Padangratu dan Pubian, Lampung Tengah, diringkus Polres Pringsewu setelah menggasak 13 sepeda motor. Dua pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan karena mencoba kabur dan melawan polisi.

Tersangka berinisial AR alias Ansor, 40 tahun, warga Kecamatan Padangratu, dan AS, 30 tahun, warga Kecamatan Pubian, Lampung Tengah. Dua residivis kasus pencurian motor ini kembali tertangkap menggasak belasan motor di Pringsewu dan Pesawaran.

AR dan AS menjalani pemeriksaan Polres Pringsewu dengan kondisi terpincang-pincang karena kaki masing-masing terluka tembak. AR dihadiahi timah panas gegara nekat melawan polisi saat penangkapan, Rabu 25 September 2024. Sementara AS masih melarikan diri meski sudah terkepung. Polisi menghentikan pria ini dengan tembakan terukur.

Kapolres Pringsewu AKBP M Yunnus Saputra merilis pengungkapan kasus pencurian motor dengan tersangka AR dan AS. Komplotan maling ini mencuri motor di 13 TKP masing-masing 12 di wilayah Pringsewu dan sekali di Pesawaran.

Dua penadah turut diciduk yaitu DR dan DF, warga Kecamatan Bangunrejo, Lampung Tengah. Mereka sering membeli dan menjual motor hasil pembegalan dan pencurian dari tersangka AR dan AS maupun komplotan penjahat  lainnya.

AKBP M Yunnus Saputra mengungkap AS dan AR diduga terlibat pencurian motor Beat Street dengan nomor polisi BE 5354 UE milik Halim Perdana Kusuma, 30 tahun, warga Pekon Sumber Bandung, Kecamatan Pagelaran Utara, Minggu 22 September 2024 pukul 10.00 WIB. Motor digasak saat pemiliknya menyemprot tanaman padi.

Polisi mengamankan barang bukti 21 unit motor, handphone, dan kunci letter T. AR dan AS dikenakan Pasal 363 KUHP serta DR dan DF sebagai penadah dijerat Pasal 481 KUHP. Mereka sama-sama terancam hukuman tujuh tahun.

PIYAN AGUNG
0

Posting Komentar

-->