pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

Penyelundup Ribuan Burung Ngaku Cuma Penumpang Truk

BAKAUHENI (16/10/2024) – Petugas gabungan menggagalkan penyelundupan 6.514 ekor burung kicau di Pelabuhan Bandar Bakau Jaya, Bakauheni, Lampung Selatan, Selasa 15 Oktober 2024 pukul 20.30 WIB. Pelaku berusaha mengelabuhi  petugas dengan mengaku sebagai penumpang truk.

Penangkapan penyelundup bersama ribuan ekor burung kicau melibatkan petugas gabungan Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Lampung, Satuan Pelayanan Pelabuhan Bakauheni, Satgas Kerinci BAIS TNI, Ditpolairud Polda Lampung, Polsek Penengahan, dan NGO Flight Protecting Indonesia’s Birds.

Kepala Wilayah Kerja Karantina Bakauheni Akhir Santoso, Rabu 16 Oktober 2024, menjelaskan penyelundupan ribuan burung menggunakan truk boks dengan nomor polisi B 9471 KXV. Burung asal Kayuagung, Sumatera Selatan, dikirim ke Balaraja, Tangerang, Banten.

Truk mengangkut banyak jenis burung kicau antara lain kutilang, perkutut, kepodang, prenjak, poksai mandarin, ciblek, pleci, pentet kelabu, trucuk, cucak kurincang, kolibri, sepah raja, sikatan, srigunting kelabu dan hitam, dan lain-lain total sebanyak 6.514 ekor.

Pengiriman burung tersebut ilegal karena tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dan tidak dilaporkan kepada petugas karantina. Pelaku berinisial UM berusaha mengelabuhi petugas dengan mengaku sebagai penumpang ketika truk diperiksa.

Tersangka penyelundup burung melanggar Pasal 88 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun dan denda Rp2 miliar. Pelaku juga melanggar Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.

ROY SHANDY
0

Posting Komentar

-->