Imbauan disampaikan tim Satgassus terdiri Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris, Danramil Simpangematang Mayor Sutoto mewakili Dandim Tulangbawang, dan Penjabat Sekkab Mesuji Wahyu Arswendo.
AKBP Muhammad Haris mengimbau perambah segera meninggalkan lahan PT SIP. Ini merupakan imbauan kedua setelah 27 Agustus 2024. Perambah tidak berhak menduduki lahan dan menanam singkong karena lahan tersebut sah milik perusahaan dengan landasan HGU.
Jika tidak mengindahkan imbauan, tim Satgassus terdiri TNI-Polri dan Pemkab Mesuji akan melakukan penegakan hukum terhadap perambah dan pengosongan lahan secara paksa.
Kapolres Mesuji mengingatkan perambah keluar baik-baik agar tidak terkena penggusuran atau pengosongan paksa. Warga yang menduduki lahan jangan sampai menjadi korban dari ulah oknum maupun kelompok tidak bertanggung jawab dengan maksud mencari keuntungan pribadi.
Lahan HGU PT SIP diduduki perambah dengan mengatasnamakan warga adat Buay Mencurung. Mereka mendirikan gubuk-gubuk atau hunian sementara. Perambah bukan hanya warga Mesuji tetapi banyak dari Tulangbawang dan Tulangbawang Barat. Mereka mengklaim kepemilikan lahan turun-temurun.
Imbauan Satgassus penyelesaian sengketa lahan tidak digubris. Salah satu penghuni lahan, Saidi, mengaku memiliki lima keturunan yang memang tinggal di lahan tersebut. Ia bersama warga memberikan kuasa pendudukan lahan kepada seorang bernama Johanes Damiri.
Konflik lahan HGU PT SIP berlangsung sejak 2019. Pendudukan lahan sudah terjadi tujuh kali. PT SIP memiliki lahan HGU seluas lebih sembilan ribu hektar sejak 1993. Sebagian lahan diklaim mengatasnamakan warga adat Buay Mencurung seluas 3.500 hektar.
SULISTIONO
Posting Komentar