pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

Sekali Gebrak, Polsek Sukarame Ringkus Tiga Residivis Narkoba

BANDARLAMPUNG (12/10/2024) – Unit Reskrim Polsek Sukarame menangkap dua tersangka penganiayaan dan perampasan handphone di Perumahan Bukit Kencana, Kedamaian, Bandarlampung, Kamis 10 Oktober 2024. Pelaku bersama rekannya kebetulan lagi asyik pesta sabu.

Penangkapan tersangka berinisial CS berumur 30 tahun, SA berusia 26 tahun, dan HA, 23 tahun. Para pelaku tidak menyangka digerebek polisi ketika berpesta sabu. Sekali gebrak, polisi meringkus tersangka penganiayaan sekaligus residivis kasus narkoba.

Kapolsek Sukarame Kompol Rohmawan, Sabtu 12 Oktober 2024, menjelaskan penangkapan CS dan SA sebagai pelaku penganiayaan terhadap pengendara motor bernama HL dan RI di depan Gedung Bagas Raya, Jalan Soekarno Hatta, Bandarlampung, Kamis dini hari pukul 02.00 WIB.

Kompol Rohmawan menyebut CS Dan SA menganiaya dua korban patah kaki dan luka kepala sehingga masuk rumah sakit. Penganiayaan diakui karena emosi. Pelaku mengemudikan mobil Honda HRV hitam BE 888 EL merasa terhalang HL dan RI. Karena itu motor diserempet sampai terjungkal dan korban dipukuli. Handphone juga dirampas.

Penangkapan tersangka bersama barang bukti mobil Honda HRV,  besi barnekel sebagai alat penganiayaan, seutas tali, enam paket sabu, dua timbangan, dua handphone, dan ratusan klip plastik kosong. Sabu ditemukan polisi di belakang rumah CS. Barang bukti ini mengindikasikan para pelaku penganiayaan merupakan bandar sabu.

Polisi juga mengamankan seorang rekannya berinisial AB. Pemuda 22 tahun ini tidak terlibat penganiayaan dan perampasan handphone tetapi diduga terlibat dalam temuan enam paket sabu di rumah CS.

Dua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP juncto Pasal 351 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun.

ARI IRAWAN
Posting Komentar

Posting Komentar

-->