pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

Seribuan Burung Kicau Gagal Diselundupkan ke Tangerang

BAKAUHENI (3/10/2024) – Balai Karantina Lampung menggagalkan penyelundupan lebih seribu ekor burung kicau di Dermaga 2 Pelabuhan Bakauheni, Selasa malam 1 Oktober 2024 pukul 20.00 WIB. Satwa ini hendak dikirim ke Pasar Kamis Tangerang, Banten.

Sebanyak 1.028 ekor burung kicau disita petugas karantina terdiri jenis burung pentet 180 ekor, terucukan 450 ekor, poksai mandarin 14 ekor, cucak jenggot 15 ekor, pleci 350 ekor, rimba 8 ekor, dan seekor siri-siri. Burung-burung ini tidak termasuk satwa dilindungi.

Kepala Satuan Pelayanan (Kasatpel) Bakauheni Balai Karantina Lampung Akhir Santoso menjelaskan ribuan burung dikemas dalam 27 keranjang dan diangkut truk pasir dengan nomor polisi BE 9682 AU. Burung liar ini dikirim dari Lampung Tengah menuju Pasar Kamis Tangerang.

Sopir truk bernama Adi Saputra, 40 tahun, warga Desa Wates, Kecamatan Bangunrejo, Lampung Tengah, coba menyelundupkan burung dengan cara menyelipkan keranjang burung di bak depan bagian belakang tetap diisi pasir. Berkat kejelian petugas karantina, upaya penyelundupan terbongkar.

Pemeriksaan pelaku mengakui pengiriman burung asal Wates, Lampung Tengah, menuju Tangerang tidak dilengkapi dokumen resmi dan jug atidak melapor ke pejabat Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Pelabuhan Bakauheni.

Akhir Santoso mengatakan penyelundupan burung melanggar Undang-undang  Karantina Nomor 21 Tahun 2019. Pelaku terancam hukuman dua tahun dan denda Rp2 miliar. Burung sitaan selanjutnya akan diserahkan ke Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) guna dilepasliarkan ke habitatnya.

HARRY ATFRIANSYAH
Posting Komentar

Posting Komentar

-->