pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

Sindikat Maling Penodong Ojol Diringkus Polresta Bandarlampung

BANDARLAMPUNG (2/10/2024) – Satreskrim Polresta Bandarlampung meringkus dua anggota sindikat spesialis maling motor asal Tanggamus di Gunungterang, Langkapura, Bandarlampung, Rabu malam 1 Oktober 2024. Polisi masih memburu rekan mereka karena menyandera ojek online di Pahoman dengan todongan pistol.

Dua anggota sindikat spesialis maling motor berinisial DF, 22 tahun, dan HR, 32 tahun, warga Kotaagung Tanggamus. Mereka digerebek Satreskrim Polresta Bandarlampung bersama Polsek Tanjungkarang Barat.

Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Hendrik Apriliyanto, Rabu 2 Oktober 2024, menjelaskan sindikat maling motor asal Tanggamus ini berjumlah enam orang. Beberapa di antaranya merupakan residivis kasus pencurian motor. Selain DF dan HR masih ada buronan berinisial RN dan tiga tersangka lainnya.

RN merupakan penodong dan penyandera ojek online di pertigaan Jalan Way Sekampung, Pahoman, Bandarlampung, Minggu 29 September 2024 pukul 15.00 WIB. Pria ini dikejar-kejar massa karena tepergok maling motor di kosan Pahoman. Pelaku sempat berkelahi dengan korban tetapi berhasil kabur dengan cara menodong ojek online.

RN mengincar motor kos-kosan Pahoman bersama seorang buron lainnya dengan tugas mengamati suasana sambil siaga di atas motor. Begitu RN tertangkap penghuni rumah kos, rekannya kabur meninggalkannya.

Kompol Hendrik Apriliyanto mengungkap sindikat spesialis maling motor asal Tanggamus sudah beberapa tahun beroperasi di Bandarlampung dengan 10 TKP. Polisi meringkus DF dan HR dengan barang bukti satu set kunci letter T, pakaian, dompet, dan sepeda motor yang dipakai melakukan kejahatan.

ARI IRAWAN
Posting Komentar

Posting Komentar

-->