Video oknum mahasiswa suka pamer kelamin berdurasi 2 menit 4 detik viral di media sosial. Pelaku berinisial GDA, warga Bandarlampung, terekam belanja di minimarket, Senin 30 September 2024. Ia berjalan menuju kasir dengan kondisi ritsleting celana jeans biru sudah terbuka dengan alat kelamin nongol keluar.
Karyawan minimarket menegur keras seraya mengancam lapor ke polisi karena GDA diduga sengaja melakukan pelecehan seksual. Ulah GDA sudah berulang kali dan karena itu direkam sebagai barang bukti laporan.
Pelaku dengan enteng mengelak sengaja pamer kelamin. Makin keras ditegur karyawan minimarket, GDA justru bersumpah-sumpah tidak melakukan dengan sengaja. Tindakan itu dituding kriminal tetapi oknum mahasiswa tetap tidak mengaku.
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Hendrik Apriliyanto, Rabu 2 Oktober 2024, mengatakan oknum mahasiswa suka pamer kelamin ke kasir minimarket sudah ditangkap Selasa malam dan ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan pemeriksaan, GDA mengaku sudah empat kali pamer alat kelamin di minimarket Jalan Samratulangi Gedongair. Tindakan eksibisionis diakui tanpa sadar atau di luar kendali. Atas perbuatan itu tersangka dijerat Pasal 281 Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.
ARI IRAWAN
Posting Komentar