Pelaku tidak lain suaminya sendiri berinisial AP, 36 tahun. Berdasarkan laporan Anastasia , polisi menangkap AP dan menetapkan sebagai tersangka, Jumat 4 Oktober 2024. Suami sudah sering menganiaya istrinya.
Video penganiayaan berdurasi 2 menit 35 detik viral di media sosial. Anastasia dipukul dan dijambak ketika sedang menggendong anaknya. Percekcokan disertai pemukulan terjadi di depan beberapa orang. Pelaku diperingatkan untuk menghentikan tindakannya tetapi tidak menggubris.
Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Abdul Waras menjelaskan AP sudah ditangkap berdasarkan laporan istrinya, Anastasia Noor Widiastuti. Polisi menemukan dua alat bukti untuk menetapkan AP sebagai tersangka KDRT. Barang bukti berupa buku nikah, pakaian pelaku, dan rekaman CCTV.
Modus operandi KDRT ini mencakup pemukulan dan upaya paksa tersangka untuk mengambil anak dari Anastasia. Korban sempat mempertimbangkan untuk memberi maaf tetapi segera melapor polisi karena sudah sering mendapatkan kekerasan.
AP sendiri mengaku dua kali melakukan KDRT. Namun, pelaku bungkam mengenai alasan pemukulan atau penganiayaan terhadap istrinya.
Tersangka KDRT dijerat dengan Pasal 44 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun dan denda Rp15 juta.
ARI IRAWAN
Posting Komentar