Korban bernama Ahmad, 29 tahun, dilarikan ke puskesmas dan dirujuk ke Rumah Sakit Ragab Begawe Caram Mesuji setelah kaki kirinya luka berat ditembus peluru kaliber 9 milimeter dari senjata api rakitan milik temannya berinisial FM, 27 tahun, seorang pegawai honorer asal Desa Sidomulyo.
Kapolres Mesuji AKBP Harris, Selasa 15 Oktober 2024, merilis kasus tertembaknya warga Wiralaga Mulya dan penangkapan tersangka FM. Kasus ini bermula dari utang piutang. Pelaku memiliki utang dan hendak membayar dengan agunan senjata api ilegal.
Senjata api jenis revolver berwarna silver dengan gagang kayu kecoklatan berisi dua peluru kaliber 9 milimeter. Senjata di tangan FM meletus dengan peluru menembus kaki kiri Ahmad.
Tersangka diketahui berstatus pegawai honorer Pemkab Mesuji. Polisi masih menyelidiki motif penembakan atas dasar kesengajaan atau sebab lain. Sepucuk senpi rakitan bersama peluru disita sebagai barang bukti.
Tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951dan atau Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang kepemilikan senjata api ilegal dan atau penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun.
SULISTIONO
Posting Komentar