Kapolres Pringsewu AKBP M Yunus Saputra, Kamis 31 Oktober 2024, merilis penangkapan mantan ketua Apdesi Pringsewu berinisial AB karena melakukan pemerasan dengan mengaku anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM).
AB melakukan pemerasan bersama wartawan gadungan bernama DN. Kawanan ini biasa memeras kepala sekolah, puskesmas, dan pekon. Mereka mendatangi sasaran dan terang-terangan meminta uang jutaan. Jika tidak dikabulkan maka pelaku tak segan-segan mengancam.
AB menjadi ketua Apdesi Pringsewu ketika masih menjabat kepala Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu. Pria ini mencalonkan diri sebagai anggota DPRD pada pemilu legislatif 2024 tetapi kalah bersaing.
AKBP M Yunus Saputra menyampaikan komitmen penindakan oknum-oknum pemeras setelah menerima laporan masyarakat saat kunjungan kerja ke beberapa pekon dan kecamatan. Para korban mengaku sering menerima ancaman dari AB dan DN terkait pemberitaan negatif.
Para korban tidak membuat laporan resmi. Karena itu Polres Pringsewu melakukan pemantauan dan berhasil menangkap AB saat mengambil uang Rp16 juta di salah satu pekon di Kecamatan Adiluwih pada 13 Oktober 2024. Sementara DN melakukan pemerasan di kecamatan sama tetapi beda lokasi.
Tersangka DN dijerat Pasal 45 Ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sementara AB dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Keduanya terancam hukuman maksimal tujuh tahun.
PIYAN AGUNG
Posting Komentar