pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

Calon Wakil Wali Kota Metro Terbukti Bagi-Bagi Sembako

 

METRO (5/11/2024) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Metro, Selasa, 5 November 2024,  meyakinkan Calon Wakil Wali Kota Metro Qomaru Zaman melakukan perbuatan pidana, dengan membagi-bagi sembako pada saat kampanye dalam Pilkada Tahun 2024.

Diketuai Andri Lesmana, Majelis Hakim memutuskan memvonis denda 6 juta rupiah kepada calon wakil wali kota incumbent itu atau pidana kurungan selama satu bulan.

Dalam keputusannya, salah seorang Majelis Hakim menyebut Qomaru, sebagai calon wakil wali kota, tidak memberikan contoh yang baik dalam berkampanye, dengan membagi-bagi bantuan sosial.

Keputusan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, denda 6 juta rupiah subsider tiga bulan kurungan.

Usai sidang, Qomaru tidak banyak memberikan komentar. Ia langsung disambut pendukungnya dan masuk ke dalam kendaraan.

Namun, Penasihat Hukum Qomaru Zaman menyebut pihaknya belum menerima keputusan, dengan berpikir-pikir, dan akan mengambil sikap dalam tiga hari atas vonis hakim tersebut.

ADI SUSANTO
Posting Komentar

Posting Komentar

-->