Tersangka berinisial SA, 47 tahun, warga Kuta Tujuh Lapeeh, Desa Matang Sijuek Teungoh, Kecamatan Baktiya Barat, Kabupaten Aceh Utara, diringkus polisi ketika baru turun dari bis. Ia digelandang ke Polres Pringsewu karena kedapatan membawa 200 gram sabu.
Kapolres Pringsewu AKBP M Yunus Saputra, Jumat 1 November 2024, mengatakan penangkapan kurir sabu ini berawal dari penyelidikan jaringan peredaran narkoba asal Aceh. Polisi berhasil mendeteksi keberadaan tersangka saat melintas di Pringsewu.
AKBP M Yunus Saputra menyebut ratusan gram sabu itu memang hendak diedarkan di wilayah Pringsewu. SA tidak bermain sendirian. Ia merupakan bagian dari dua orang penerima sabu jaringan Aceh. Identitas kedua orang sudah dikantongi polisi.
SA menjadi kurir sabu lintas provinsi karena desakan ekonomi. Ia baru menerima uang Rp3 juta sebagai ongkos perjalanan Aceh ke Pringsewu. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara minimal enam tahun.
PIYAN AGUNG
Posting Komentar