pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

KSOP Panjang Tegaskan Hanya Ada Satu Koperasi TKBM

BANDARLAMPUNG (1/11/2024) – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Panjang menegaskan saat ini hanya ada satu koperasi tenaga kerja bongkar muat (TKBM) memiliki surat pemberitahuan melakukan kegiatan usaha (PMKU) di Pelabuhan Panjang.

Penegasan ini disampaikan Kepala KSOP Panjang Jece Julita Peres pasca unjuk rasa ricuh oleh massa dan pengurus Koperasi TKBM Perjuangan Bersama di depan Kantor KSOP Panjang. Aksi massa itu menuntut KSOP Panjang segera menerbitkan PMKU. Massa sempat menjebol pagar dan membakar ban.

Pasca demonstrasi ricuh TKBM Perjuangan Bersama, Kantor KSOP Panjang berkoordinasi dengan Polresta Bandarlampung, Dinas Koperasi, Dinas Perhubungan dan Dinas Tenaga Kerja. Namun, KSOP tetap tidak bisa menerbitkan PKMU bagi TKBM Perjuangan Bersama karena pihak-pihak terkait menyatakan TKBM itu belum memenuhi syarat.

Penilaian persyaratan bukan merupakan kewenangan KSOP Panjang tetapi otoritas Dinas Koperasi dan UKM Lampung. Sementara penilaian pekerja menjadi kewenangan Dinas Tenaga Kerja Lampung.

Jece Julita Peres, Senin 11 November 2024, mengatakan Pemprov Lampung saat ini masih melakukan penilaian terhadap pemenuhan syarat TKBM Perjuangan Bersama untuk mendapatkan PKMU. Syaratnya sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi (Permenkop) Nomor 6 Tahun 2023. Koperasi TKBM bisa dibentuk jika adanya pelabuhan baru. Karena satu pelabuhan hanya boleh ada satu koperasi TKBM.

Demo berhasil diredam setelah KSOP Panjang, Dinas Perhubungan, Dinas Koperasui, dan Dinas Tenaga Kerja Lampung memberikan ruang dialog kepada perwakilan massa.

PANDAWA AF
0

Posting Komentar

-->