Kejaksaan Negeri Lampung Utara menjerat Maya Metissa sebagai tersangka korupsi dana bantuan operasional kesehatan tahun 2017 sebesar Rp15 miliar dan 2018 sebanyak Rp32 miliar. Penetapan tersangka pada 20 Agustus 2020.
Penyelidikan dimulai berdasarkan laporan masyarakat tahun 2019. Maya Metissa disebut menyunat dana bantuan operasional kesehatan sebesar 10 persen atau sebanyak Rp10,1 miliar. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung menemukan kerugian negara Rp2,1 miliar.
Maya Metissa sebelumnya divonis empat tahun oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Namun, Kejaksaan Negeri Lampung Utara mengajukan banding dan dikabulkan. Hukuman dinaikkan menjadi tujuh tahun dengan denda Rp400 juta atau diganti dengan kurungan dua bulan.
Terpidana juga diminta mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1,9 miliar. Kejaksaan Negeri Lampung Utara berhak menyita dan melelang aset harta benda terpidana Maya Metissa untuk menutupi uang pengganti tindak pidana korupsi. Ia sudah mengembalikan Rp200 juta sehingga masih menunggak Rp1,9 miliar.
Jaksa memasang plang penyitaan aset milik terpidana berupa tanah dan bangunan Klinik Pratama Alaya Medika serta kosan beserta isinya, Senin 18 November 2024.
Kejaksaan Negeri Lampung Utara menerima pembayaran uang pengganti tindak pidana korupsi dari keluarga Maya Metissa sebesar Rp1,9 miliar, Jumat 29 November 2024. Uang ini langsung disetorkan ke rekening kas negara. Setelah menerima bukti setoran uang pengganti korupsi, petugas melepas penyitaan aset.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Hendra Syarbini mengatakan atas eksekusi uang pengganti tersebut Kejaksaan menyelamatkan aset negara sebesar Rp2,1 miliar.
Mantan Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara Maya Metissa sudah menjalani hukuman dua pertiga dari vonis majelis hakim selama tujuh tahun.
ADI SUSANTO
Posting Komentar