Tersangka oknum mahasiswa berinisial FP dan rekannya AR masih diperiksa polisi. FP mengakui terlibat prostitusi online dengan menjajakan perempuan. Pelaku dan korban awalnya bertemu tidak sengaja dan baru kenal kurang dari sebulan.
Oknum mahasiswa itu mencarikan pelanggan melalui aplikasi Michat. Ia berdalih tidak mengetahui tindakannya melanggar hukum. Tidak butuh waktu lama, pelanggan hidung belang tertarik menggunakan jasa pelayanan seksual wanita tersebut. Korban langsung diantar begitu terjadi kesepakatan harga.
Musicari mahasiswa itu memasang tarif Rp350 ribu sampai Rp1 juta. Hasil transaksi dibagi dua dengan 40 persen buat korban dan pelaku mengambil 60 persen.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Utara Ipda Darwis mengungkap penangkapan dua tersangka di rumah kontrakan Kotabumi setelah polisi menemukan transaksi prostitusi online.
Pihak-pihak terkait prostitusi online yaitu mucikari berstatus mahasiswa, pelanggan dan korban diakui sudah dewasa. Korban minta dicarikan pelanggan karena mengalami kesulitan ekonomi.
Ipda Darwis menjelaskan ungkap kasus prostitusi online melibatkan tersangka oknum mahasiswa ini dalam rangka eksistensi 100 hari program kerja Polri sesuai arahan Presiden Prabowo-Gibran.
Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-unang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Pelaku terancam hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun.
ADI SUSANTO
Posting Komentar