Pengungkapan kasus asusila dengan tersangka TW, 42 tahun, terhadap anak tiri disampaikan Wakapolres Pringsewu Kompol Robi Bowo Wicaksono. Polisi menangkap pelaku di rumahnya berdasarkan informasi sekolah dan laporan keluarga korban.
Awalnya guru Bimbingan dan Konseling curiga melihat salah satu siswi kelas dua SMA selalu tampak lemas dan fisiknya mengalami perubahan. Ia dibawa ke puskesmas guna menjalani pemeriksaan. Siswi ini ternyata tengah hamil dengan usia kandungan delapan bulan.
Korban mengakui ayah tirinya bernama TW memaksa dirinya berhubungan badan hingga hamil. Perbuatan asusila itu dipaksakan berkali-kali sejak SMP yaitu Mei 2022 hingga kini duduk di kelas dua SMA akhir Oktober 2024. Ibu korban tidak terima sehingga perbuatan bejat TW dilaporkan ke Polres Pringsewu.
TW mengakui pencabulan anak tirinya berulang-ulang saat keluarga keluar rumah. Korban terperdaya karena pelaku selalu membujuk rayu dan berjanji menuruti semua keinginan. Pelaku juga mengaku suka anak tirinya.
Di hadapan penyidik, pelaku nekat melampiaskan hasrat seksual kepada anak tiri dengan dalih selama ini istri tidak bisa melayani karena menderita suatu penyakit.
Tersangka dijerat Pasal 76D juncto Pasal 81 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman minimal lima tahun hingga maksimal 15 tahun.
PIYAN AGUNG
Posting Komentar