Wanita bernama Siti Fatimah, 55 tahun, tewas di depan pintu rumahnya, Sabtu 16 November 2024 pukul 06.00 WIB. Selang dua jam, Polres Lampung Utara menangkap tersangka berinisial MK, 32 tahun. Pelaku merupakan tetangga korban dengan posisi rumahnya berdekatan.
Tersangka pembunuh Siti Fatimah cepat tertangkap karena olah TKP menemukan ceceran darah mengarah ke rumah MK. Pelaku digelandang ke Polres Lampung Utara bersama barang bukti senjata tajam, kasur, selimut, dan bantal berlumur darah.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Stefanus Boyo, Senin 18 November 2024, mengungkap hasil pemeriksaan MK. Pelaku mengakui pembunuhan Siti Fatimah karena dendam. Ia sering diocehi sebagai penggila judi, pecandu narkoba, pemabuk, dan pembuat onar.
Siti Fatimah sehari-hari bekerja sebagai pembantu rumah tangga. Wanita ini menyandang tuna wicara dan tuna rungu. Namun, MK mengaku sakit hati karena sering ngoceh menggunakan bahasa isyarat. Pelaku dendam karena tidak merasa berbuat seperti ocehan korban.
MK mendatangi rumah Siti Fatimah pada Sabtu dini hari pukul 02.00. Begitu korban membuka pintu, ia tikam lehernya dengan pisau garpu hingga wanita berusia 55 tahun itu tersungkur bersimbah darah.
Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. Jika pemeriksaan membuktikan pembunuhan terencana, pelaku diancam hukuman mati atau seumur hidup.
ADI SUSANTO
0 comments:
Posting Komentar