pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

Warga Lampung Utara Bisa Memilih Meski Tanpa Undangan

KOTABUMI (25/11/2024) – Ketua KPU Lampung Utara menjamin semua warga dapat menyalurkan hak suara meski tanpa surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih atau surat undangan berupa formulir model C6. Warga cukup datang ke tempat pemungutan suara (TPS) dengan membawa KTP pada pencoblosan 27 November 2024.

Berdasarkan informasi di beberapa daerah masih banyak warga belum mendapatkan surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih dari panitia penyelenggara meski jadwal pemilihan gubernur-wakil gubernur Lampung dan bupati-wakil bupati Lampung Utara tinggal dua hari.

Menurut peraturan KPU, panitia penyelenggara atau petugas KPPS paling lambat tiga hari sebelum hari pemilihan seharusnya sudah memberikan formulir model C6 kepada pemilih.

Karena andanya keterlambatan distribusi. KPU Lampung Utara melakukan jemput bola sehingga sudah mendapatkan logistik tersebut.

Usai rapat kordinasi kesiapan desk pilkada serentak di Aula Siger Pemkab, Senin 25 November 2024, Ketua KPU Lampung Utara Anthon Ferdiansyah membenarkan keterlambatan distribusi formulir model C6.

Namun, panitia penyelenggara masing-masing sudah mulai mendistribusikan surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih sesuai daftar pemilih tetap (DPT).

Jika belum mendapatkan surat undangan memilih sampai waktu pencoblosan, masyarakat tidak perlu khawatir tidak dapat menyalurkan hak suara. Pemilih bisa langsung datang ke TPS di domisili masing-masing dengan menunjukkan KTP elektronik kepada panitia dengan syarat sudah masuk daftar pemilih tetap.

ADI SUSANTO
0

Posting Komentar

-->