pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

ASN Bengkulu Main Asusila Ditangkap Polda Lampung

BANDARLAMPUNG (21/12/2024) – Seorang oknum ASN Bengkulu diringkus Subdit IV Renakta Polda Lampung lantaran kasus dugaan asusila. Pelaku sempat menghilang dan menjadi buronan begitu dilaporkan ke polisi.

Tersangka berinisial NR, 40 tahun, diringkus Polda Lampung atas laporan dugaan pencabulan anak tiri sejak Oktober hingga November lalu. Perbuatan bejat itu terungkap setelah korban bercerita kepada ibunya.

Dirkrimum Polda Lampung Kombes Pol Pahala Simanjuntak mengungkap penangkapan tersangka NR di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Jumat 19 Desember 2024. Anggota Subdit IV Renakta Polda Lampung melakukan penangkapan bersama Polres Tanjungpinang.

Kombes Pahala Simanjuntak menyebut modus asusila dengan pelaku NR. Pria ini berbuat tidak senonoh terhadap anak tiri ketika mengantar sekolah di Lampung Selatan. Pelaku juga mengancam korban agar tidak buka mulut kepada siapapun.

Namun, ibu korban tidak ragu-ragu melapor ke polisi dan berharap NR cepat ditangkap. Laporan disertai sejumlah barang bukti yang cukup untuk menjadikan pelaku sebagai tersangka.

Tersangka masih tercatat sebagai aparatur sipil negara (ASN) Bengkulu. Ia dijerat Pasal 76D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.

ARI IRAWAN
Posting Komentar

Posting Komentar

-->